Aliran Murjiah


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Umat Islam didera beragam masalah, salah satunya adalah munculnya firqah-firqah atau kelompok sempalan yang menyimpang. Nabi saw. telah menjelaskan hal ini dalam sabdanya, “Hati-hatilah sesungguhnya sebelum kalian dari kaum ahli kitab terpecah menjadi tujuh puluh dua golongan, dan sesungguhnya agama ini akan terpecah menjadi 73 golongan ; tujuh puluh dua di dalam neraka, dan satu di surga (dalam riwayat lain dikatakan: “seluruhnya di neraka kecuali satu kelompok; yakni yang aku dan para sahabatku berada di sana.” (H.R. Ahmad, Tirmidzi)
Kelompok yang akan selamat adalah kelompok yang senantiasa berpegang pada Al Quran dan As sunah, serta meneladani para sahabat. Ini dikuatkan dalam hadits-hadits lain:
“Kutinggalkan di tengah-tengah kalian dua perkara, kalian tidak akan tersesat (jika berpegang pada keduanya): kitabullah (Al Quran) dan sunnahku.”
“Barangsiapa yang hidup di antara kalian akan menyaksikan perbedaan yang banyak, maka wajib atas kalian berpegang pada sunahku dan sunah khulafaur rasyidin yang mendapatkan petunjuk, berpeganglah padanya dan gigitlah dengan geraham kalian,” (H.R. Tirmidizi)
Nabi saw. tidak menyebutkan nama kelompok, tapi menjelaskan ciri-ciri kelompok yang akan selamat. Yaitu yang berpegang pada Al Quran, As sunnah dan mengikuti jejak para sahabat.
Karenanya kita membutuhkan kepemimpinan yang berdiri di atas akidah Islam dan menegakkan syari’at. Hanya dengan kepemimpinan seperti itu umat Islam akan terjaga dari berbagai aliran yang sesat.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang menjadi latar belakang munculnya aliran Murji’ah?
2.      Apa saja doktrin – doktrin pokok aliran Murji’ah?
3.      Bagaimana tanggapan masyarakat menanggapi aliran murji’ah?

C.    Tujuan
Pembuatan makalah ini tidak hanya bertujuan sebagai tugas mata kuliah studi hukum islam tetapi juga sedikit bertujuan untuk memberi pencerahan tentang apa dan bagaimana serta apa yang melatarbelakangi munculnya pemikiran dalam aliran murji’ah.



















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Murji’ah
Kata Murji’ah berasal dari kata bahasa Arab arja’a[1], yarji’u, yang berarti menunda atau menangguhkan. Salah satu aliran teologi Islam yang muncul pada abad pertama Hijriyah. Pendirinya tidak diketahui dengan pasti, tetapi Syahristani menyebutkan dalam bukunya Al-Milal wa an-Nihal (buku tentang perbandingan agama serta sekte-sekte keagamaan dan filsafat) bahwa orang pertama yang membawa paham Murji’ah adalah Gailan ad-Dimasyqi.
   Aliran ini disebut Murji’ah karena dalam prinsipnya mereka menunda penyelesaian persoalan konflik politik antara Ali bin Abi Thalib, Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan Khawarij ke hari perhitungan di akhirat nanti. Karena itu mereka tidak ingin mengeluarkan pendapat tentang siapa yang benar dan siapa yang dianggap kafir diantara ketiga golongan yang tengah bertikai tersebut. Menurut pendapat lain, mereka disebut Murji’ah karena mereka menyatakan bahwa orang yang berdosa besar tetap mukmin selama masih beriman kepada Allah SWT dan rasul-Nya. Adapun dosa besar orang tersebut ditunda penyelesaiannya di akhirat. Maksudnya, kelak di akhirat baru ditentukan hukuman baginya.
Persoalan yang memicu Murji’ah untuk menjadi golongan teologi tersendiri berkaitan dengan penilaian mereka terhadap pelaku dosa besar. Menurut penganut paham Murji’ah, manusia tidak berhak dan tidak berwenang untuk menghakimi seorang mukmin yang melakukan dosa besar, apakah mereka akan masuk neraka atau masuk surga. Masalah ini mereka serahkan kepada keadilan Tuhan kelak. Dengan kata lain mereka menunda penilaian itu sampai hari pembalasan tiba.
Paham kaum Murji’ah mengenai dosa besar berimplikasi pada masalah keimanan seseorang. Bagi kalangan Murji’ah, orang beriman yang melakukan dosa besar tetap dapat disebut orang mukmin[2], dan perbuatan dosa besar tidak mempengaruhi kadar keimanan. Alasannya, keimanan merupakan keyakinan hati seseorang dan tidak berkaitan dengan perkataan ataupun perbuatan. Selama seseorang masih memiliki keimanan didalam hatinya, apapun perbuatan atau perkataannya, maka ia tetap dapat disebut seorang mukmin, bukan kafir. Murji’ah mengacu kepada segolongan sahabat Nabi SAW, antara lain Abdullah bin Umar, Sa’ad bin Abi Waqqas, dan Imran bin Husin yang tidak mau melibatkan diri dalam pertentangan politik antara Usman bin Affan (khalifah ke-3; w. 656) dan Ali bin Abi Thalib (khalifah ke-4; w. 661).

B.     Latar Belakang munculnya aliran Murji’ah
Munculnya aliran ini di latar belakangi oleh persoalan politik, yaitu persoalan khilafah (kekhalifahan). Setelah terbunuhnya Khalifah Usman bin Affan, umat Islam terpecah kedalam dua kelompok besar, yaitu kelompok Ali dan Mu’awiyah. Kelompok Ali lalu terpecah pula kedalam dua golongan, yaitu golongan yang setia membela Ali (disebut Syiah) dan golongan yang keluar dari barisan Ali (disebut Khawarij). Ketika berhasil mengungguli dua kelompok lainnya, yaitu Syiah dan Khawarij, dalam merebut kekuasaan, kelompok Mu’awiyah lalu membentuk Dinasti Umayyah. Syi’ah dan Khawarij bersama-sama menentang kekuasaannya. Syi’ah menentang Mu’awiyah karena menuduh Mu’awiyah merebut kekuasaan yang seharusnya milik Ali dan keturunannya. Sementara itu Khawarij tidak mendukung Mu’awiyah karena ia dinilai menyimpang dari ajaran Islam. Dalam pertikaian antara ketiga golongan tersebut terjadi saling mengafirkan. Di tengah-tengah suasana pertikaian ini muncul sekelompok orang yang menyatakan diri tidak ingin terlibat dalam pertentangan politik yang terjadi. Kelompok inilah yang kemudian berkembang menjadi golongan Murji’ah.
Dalam perkembanganya, golongan ini ternyata tidak dapat melepaskan diri dari persoalan teologis yang muncul di zamannya. Waktu itu terjadi perdebatan mengenai hukum orang yang berdosa besar. Kaum Murji’ah menyatakan bahwa orang yang berdosa besar tidak dapat dikatakan sebagai kafir selama ia tetap mengakui Allah SWT sebagai Tuhannya dan Muhammad SAW sebagai rasul-Nya. Pendapat ini merupakan lawan dari pendapat kaum Khawarij yang mengatakan bahwa orang Islam yang berdosa besar hukumnya adalah kafir.
Golongan Murji’ah berpendapat bahwa yang terpenting dalam kehidupan beragama adalah aspek iman dan kemudian amal. Jika seseorang masih beriman berarti dia tetap mukmin, bukan kafir, kendatipun ia melakukan dosa besar. Adapun hukuman bagi dosa besar itu terserah kepada Tuhan, akan ia ampuni atau tidak. Pendapat ini menjadi doktrin ajaran Murji’ah.

C.    Doktrin – doktrin Pokok Aliran Murjiah
Menurut W. Montgomery Watt merincikan sebagai berikut :
  1. Penangguhan keputusan terhadap Ali dan Mu’awiyah hingga Allah memutuskannya di akhirat kelak.
  2. Penangguhan Ali untuk menduduki rangking keempat dalam peringkat Khalifah Rasyiddin.
  3. Pemberian harapan terhadap orang muslim yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan rahmat dari Allah.
  4. Doktrin – doktrin murji’ah menyerupai pengajaran para skeptis dan empiris dari kalangan Helenis.

Menurut Harun Nasution menyebutkan 4 ajaran pokoknya dalam doktrin teologi murji’ah yaitu :
  1. Menunda hukuman atas Ali, Mu’awiyah,Amr bin Ash, dan Abu Musa Al – Asy’ari yang terlibat tahkim dan menyerahkannya kepada Allah dihari kiamat kelak.
  2. Menyerahkan keputusan kepada Allah atas orang muslim yang berdosa besar.
  3. Meletakkan pentingnya iman dari pada amal.
  4. Memberikan pengharapan kepada muslim yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan rahmat dari Allah.


Menurut Abu ‘Ala Al Maududi menyebutkan 2 doktrin pokok ajaran murji’ah, yaitu :
  1. Iman adalah percaya kepada Allah dan rasulnya saja. Adapun amal perbuatan tidak merupakan suatu adanya iman. Berdasarkan hal ini, sesorang tetap dianggap mukmin walaupun meningggalkan perbuatan yang difardhukan dan melakukan dosa besar.
  2. Dasar keselamatan adalah iman semata. Selama masih ada iman di hati, setiap maksiat tidak dapat mendatangkan madharat ataupun gangguan atas seorang. Untuk mendapatkan pengampunan, manusia cukup hanya denganmenjauhkan diri dari syirik dan mati dalam keadaan akidah tauhid.

D.    Sekte – sekte dalam Aliran Murji’ah
Dalam perjalanan sejarah, aliran ini terpecah menjadi dua kelompok, yaitu kelompok moderat dan kelompok ekstrem[3]. Tokoh-tokoh kelompok moderat adalah Hasan bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib, Abu Hanifah (Imam Hanafi), Abu Yusuf dan beberapa ahli hadits[4].Golongan moderat ini berpendapat bahwa orang yang berdosa besar bukanlah kafir dan tidak kekal dalam neraka,[5] tetapi akan dihukum dalam neraka sesuai dengan besarnya dosa yang dilakukannya, dan ada kemungkinan bahwa Tuhan akan mengampuni dosanya dan oleh karena itu tidak akan masuk neraka sama sekali[6]  Kelompok moderat tetap teguh berpegang pada doktrin Murji’ah diatas.
Sedangkan tokoh – tokoh kelompok ekstrim adalah Jahm bin Safwan(Al-Jahamiyah), Abu Hasan As-Shalihi(Ash-Shalihiyah), Yunus bin An-Namiri(Al-Yunusiyah), Ubaid Al-Muktaib(Al-Ubaidiyah), Abu Sauban(As-Saubaniyah), Bisyar Al-Marisi(Al-Marisiyah), dan Muhammad bin Karram(Al-Karamiyah). Golongan ekstrim ini berpendapat bahwa Islam percaya pada Tuhan dan kemudian menyatakan kekufuran secara lisan tidaklah menjadi kafir, karena iman dan kafir tempatnya hanyalah dalam hati, bukan menjadi bagian lain dari tubuh manusia[7].
  1. Al-Jahamiyah di pelopori oleh Jahm bin Safwan. Menurut paham ini, iman adalah mempercayai Allah SWT, rasul-rasul-Nya, dan segala sesuatu yang datangnya dari Allah SWT. Sebaliknya, kafir yaitu tidak mempercayai hal-hal tersebut diatas. Apaila seseorang sudah mempercayai Allah SWT, rasul-rasul-Nya dan segala sesuatu yang datang dari Allah SWT, berarti ia mukmin meskipun ia menyatakan dalam perbuatannya hal-hal yang bertentangan dengan imannya, seperti berbuat dosa besar, menyembah berhala, dan minum-minuman keras. Golongan ini juga meyakini bahwa surga dan neraka itu tidak abadi, karena keabadian hanya bagi Allah SWT semata.
  2. As-Shalihiyah diambil dari nama tokohnya, Abu Hasan As-Shalihi. Sama dengan pendapat Al-Jahamiyah, golongan ini berkeyakinan bahwa iman adalah semata-mata hanya ma’rifat kepada Allah SWT, sedangkan kufur (kafir) adalah sebaliknya. Iman dan kufur itu tidak bertambah dan tidak berkurang.
  3. Al-Yunusiyah adalah pengikut Yunus bin An-Namiri. Menurut golongan ini, iman adalah totalitas dari pengetahuan tentang Tuhan, kerendahan hati, dan tidak takabur; sedang kufur kebalikan dari itu. Iblis dikatakan kafir bukan karena tidak percaya kepada Tuhan, melainkan karena ketakaburannya. Mereka pun meyakini bahwa perbuatan jahat dan maksiat sama sekali tidak merusak iman.
  4. Al-Ubaidiyah di pelopori oleh Ubaid Al-Muktaib. Pada dasarnya pendapat mereka sama dengan sekte Al-Yunusiyah. Pendapatnya yang lain adalah jika seseorang meninggal dalam keadaan beriman, semua dosa dan perbuatan jahatnya tidak akan merugikannya. Perbuatan jahat, banyak atau sedikit, tidak merusak iman. Sebaliknya, perbuatan baik, banyak atau sedikit, tidak akan memperbaiki posisi orang kafir. Al-Ghailaniyah di pelopori oleh Ghailan Ad-Dimasyqi. Menurut mereka, iman adalah ma’rifat kepada Allah SWT melalui nalar dan menunjukkan sikap mahabah dan tunduk kepada-Nya.

  1. As-Saubaniyah yang dipimpin oleh Abu Sauban mempunyai prinsip ajaran yang sama dengan paham Al-Ghailaniyah. Hanya mereka menambahkan bahwa yang termasuk iman adalah mengetahui dan mengakui sesuatu yang menurut akal wajib dikerjakan. Berarti, kelompok ini mengakui adanya kewajiban-kewajiban yang dapat diketahui akal sebelum datangnya syari’at.
  2. Al-Marisiyah di pelopori oleh Bisyar Al-Marisi. Menurut paham ini, iman disamping meyakini dalam hati bahwa tiada Tuhan selain Allah SWT dan Muhammad SAW itu rasul-Nya, juga harus di ucapkan secara lisan. Jika tidak di yakini dalam hati dan diucapkan dengan lisan, maka bukan iman namanya. Adapun kufur merupakan kebalikan dari iman.
  3. Al-Karamiyah yang perintisnya adalah Muhammad bin Karram mempunyai pendapat bahwa iman adalah pengakuan secara lisan dan kufur adalah pengingkaran secara lisan. Mukmin dan kafirnya sesseorang dapat di ketahui melalui pengakuannya secara lisan. Sebagai aliran yang berdiri sendiri, kelompok Murji’ah ekstrem sudah tidak didapati lagi sekarang. Walaupun demikian, ajaran-ajarannya yang ekstrem itu masih didapati pada sebagian umat Islam. Adapun ajaran-ajaran dari kelompok Murji’ah moderat, terutama mengenai pelaku dosa-dosa besar serta pengertian iman dan kufur, menjadi ajaran yang umum disepakati oleh umat Islam.

E.     Pandangan Aliran Murji'ah Ekstrim dan Moderat Tentang Status Pelaku Dosa Besar.
Pandangan aliran Murji'ah tentang status pelaku dosa besar dapat ditelusuri dari definisi iman yang dirumuskan oleh masing-masing aliran.
  1. Murji'ah Ekstrim
Murji'ah Ekstrim mengatakan, bahwa iman hanya pengakuan atau pembenaran dalam hati (tasdiq bi al-qalb). Artinya, mengakui dengan hati bahwa tidak ada Tuhan selain Allah SWT dan Muhammad Rasul-Nya. Berangkat dari konsep ini, Murji'ah berpendapat bahwa seseorang tidak menjadi kafir karena melakukan dosa besar, bahkan mengatakan kekufurannya secara lisan[8]. Oleh karena itu, jika seseorang telah beriman dalam hatinya, ia tetap dipandang sebagai seorang mukmin sekalipun menampakkan tingkah laku seperti Yahudi atau Nasrani[9]. Menurut mereka, iqrar dan amal bukanlah bagian dari iman, karena yang penting menurut mereka adalah tasdiq dalam hati. Alasannya bahwa iman dalam bahasa adalah tasdiq sedangkan perbuatan dalam bahasa tidak dinamakan tasdiq. Tasdiq itu merupakan persoalan dalam hati sedangkan perbuatan urusan anggota tubuh (al-arkam) dan diantara keduanya tidak saling mempengaruhi. Iman letaknya dalam hati dan apa yang ada dalam hati seseorang tidak diketahui manusia lain. Sedangkan perbuatan-perbuatan seseorang tidak selamanya menggambarkan apa yang ada dalam hatinya. Oleh karena itu ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan seseorang tidak mesti mengandung arti bahwa ia tidak mempunyai iman. Kredo kelompok Murji'ah Ekstrim yang terkenal adalah perbuatan maksiat tidak dapat menggungurkan keimanan sebagaimana ketaatan tidak dapat membawa kekufuran. Dapat disimpulkan bahwa Murji'ah Ekstrim memandang pelaku dosa besar tidak akan disiksa di neraka.
  1. Murji'ah Moderat
Golongan Murji'ah Moderat berpendapat bahwa iman itu terdiri dari tasdiq bi al-qalb dan iqrar bi al-lisan. Pembenaran hati saja tidak cukup ataupun dengan pengakuan dengan lidah saja, maka tidak dapat dikatakan iman. Kedua unsure iman itu tidak dapat dipisahkan. Iman adalah kepercayaan dalam hati yang dinyatakan dengan lisan. Jadi pelaku dosa besar menurut mereka bukanlah kafir dan tidak kekal dalam neraka sungguhpun ia meninggal dunia sebelum sempat bertaubat dari dosa-dosanya. Nasihnya nasibnya di akhirat terletak pada kehendak Allah, kalau Allah mengampuninya maka ia terbebas dari neraka dan masuk surga, namun jika ia tidak mendapat ampunan ia masuk neraka dan kemudian baru dimasukkan surga. Adapun orang yang berdosa kecil, dosa-dosanya akan dihapus oleh kebaikan, sembahyang dan kewajiban-kewajiban lainnya yang dijalankannya. Dengan demikian dosa-dosa besar apalagi dosa-dosa kecil tidak membuat seseorang keluar dari iman[10].
F.     Pandangan Aliran Murji'ah Tentang Konsep dan Kufur
  1. Murji'ah Ekstrim
Konsep Murji'ah Ekstrim berdasar pengakuan atau pembenaran dalam hati (tasdiq). Menurut golongan ini orang Islam yang percaya pada Tuhan dan kemudian menyatakan kekufuran secara lisan maka tidaklah kafir, karena iman dan kufur tempatnya hanyalah dalam hati. Oleh karena itu segala ucapan maupun perbuatan yang menyimpang dari kaidah agama tidak berarti menggeser atau merusak keimanannya, bahkan keimanannya masih sempurna dalam pandangan Tuhan, sungguhpun ia menyembah berhala, menjalankan ajaran Yahudi / Kristen dengan menyembah salib. Hal ini disebabkan oleh keyakinan Murji'ah bahwa iqrar dan amal bukanlah bagian dari iman.
  1. Murji'ah Moderat
Konsep iman Murji'ah Moderat berdasar pembenaran dalam hati (tasdiq) dan pengakuan dengan lidah (iqrar). Menurut golongan ini orang Islam yang berdosa besar bukanlah kafir, tetapi masih tetap mukmin, akan tetapi dosa yang diperbuatnya bukan berarti tidak berimplikasi. Seandainya masuk neraka, karena Allah menghendakinya, ia tidak akan kekal didalamnya dan akan dimasukkan serga. Abu hanifah memberi definisi iman sebagai berikut, iman ialah pengetahuan dan pengakuan tentang Tuhan tentang Rasul-rasul-Nya dn tentang segala apa yang datang dari Tuhan dalam keseluruhan dan tidak dalam perincian; iman tidak mempunyai sifat bertambah atau berkurang dan tidak ada perbedaan antara manusia dalam hal iman. Definisi Abu Hanifah ini menggambarkan bahwa iman seluruh umat Islam adalah sama, hanya berbeda dari segi intensitas amal perbuatan.


















BAB III
PENUTUP
 
Kesimpulan
Kata Murji’ah berasal dari kata bahasa Arab arja’a, yarji’u, yang berarti menunda atau menangguhkan. Salah satu aliran teologi Islam yang muncul pada abad pertama Hijriyah.
Aliran ini disebut Murji’ah karena dalam prinsipnya mereka menunda penyelesaian persoalan konflik politik antara Ali bin Abi Thalib, Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan Khawarij ke hari perhitungan di akhirat nanti.
Dalam perjalanan sejarah, aliran ini terpecah menjadi dua kelompok, yaitu kelompok moderat dan kelompok ekstrem. Tokoh-tokoh kelompok moderat adalah Hasan bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib, Abu Hanifah (Imam Hanafi), Abu Yusuf dan beberapa ahli hadits.Golongan moderat ini berpendapat bahwa orang yang berdosa besar bukanlah kafir dan tidak kekal dalam neraka, tetapi akan dihukum dalam neraka sesuai dengan besarnya dosa yang dilakukannya, dan ada kemungkinan bahwa Tuhan akan mengampuni dosanya dan oleh karena itu tidak akan masuk neraka sama sekali. Sedangkan tokoh – tokoh kelompok ekstrim adalah Jahm bin Safwan, Abu Hasan As-Shalihi, Yunus bin An-Namiri, Ubaid Al-Muktaib, Abu Sauban, Bisyar Al-Marisi, dan Muhammad bin Karram. Golongan ekstrim ini berpendapat bahwa Islam percaya pada Tuhan dan kemudian menyatakan kekufuran secara lisan tidaklah menjadi kafir, karena iman dan kafir tempatnya hanyalah dalam hati, bukan menjadi bagian lain dari tubuh manusia







DAFTAR PUSTAKA

 

Al-Qur’an al-Karim

http//:Wikipedia.com//

http://man2amuntai.wordpress.com/2008/11/29/aliran-murjiah/

http://www.gaulislam.com/2008/03/26bingung-memilih-aliran-dalam-islam
Abdul Rozak, Rosihin Anwar, Ilmu Kalam, Pustaka Setia,Bandung: 2001.

Nasution Harun, Teologi Islam aliran aliran sejarah analisa perbandingan, UI Pers, Jakarta: 1986.


[1] Kata arja’a dalam arti sebenarnya dipakai oleh Ibnu Asakir dalam uraiannya tnteng asal – usul kaum Murji’ah. Lihat Ahmad Amin, Fajar al – islam, Kairo, Maktabah al – Nahdah, 1965, hal 279.
[2] Kata mu’min sebagai dipakai pada waktu itu kelihtannya masih identik dengan kata muslim. Belum terdapat perbedaan arti seperti yang terdapat dizama sesudahnya.
[3] Al – Baaghdadi membagi mereka dalam 3 golongan Murji’ah yang dipengaruhi ajaran Jabariyah, Murji’ah yang dipengaruhi ajaran Qadariyah, Murji’ah yang tidak dipengaruhi oleh ajaran ajaran itu, Lihat al Farq, 202. Al – Syahrastani memberikan pembagian yang hampir sama, Murji’ah Kahawarij, Murji’ah Jabariah, dan Murji’ah asli, Lihat al Milal,I/39.
[4] Lihat al – Milal, I/146.
[5] Lihat al – Milal, I/146.
[6] Al – Mazahib, 205.
[7] Maqalat, I/198
[8] Maqalat, I/198
[9] Lihat al – Fisal, jilid V, hal 46
[10] Usl al – Din, Kairo, 1962, hal 135.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar